Makassar, IDN Times - Jajaran Reskrim Polsek Tamalate, Kota Makassar, Kamis (16/1), meringkus Rusli Daeng Ngampa (33), pelaku penikaman terhadap keluarga anggota polisi. Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan, pelaku merupakan buronan hampir dua tahun lamanya.
Pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada 13 Mei 2018 lalu. Sejak saat itu, warga Kecamatan Tamalanrea, Makassar tersebut langsung melarikan diri. "Daftar pencarian orang dia ini. Kita tangkap setelah mengembangkan informasi yang kita dapatkan," kata Ramli saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, sesaat lalu.