Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IK sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan pelaku ditangkap sejak Jumat, 5 Januari 2021. Dia menyusul dua remaja yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dibawa juga ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salodong," kata Supriady kepada jurnalis, Selasa (9/2/2021).