Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Rektor Nonaktif UNM, Pelapor: Kasus TPKS Masih Jalan

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Fokus laporan adalah UU TPKS, bukan UU ITE
  • Harap kasus ditindaklanjuti secara profesional
  • Polda Sulsel hentikan kasus konten pornografi Prof Karta Jayadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathi, Dg. Bau buka suara terkait dihentikannya laporan dugaan pelecehan seksual Rektor non aktif UNM, Prof. Karta Jayadi di Polda Sulawesi Selatan. Ia mengatakan bahwa laporan yang dihentikan atau mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah kasus undang-undang (UU) ITE.

"Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya)," ucap Qadriathi kepada IDN Times, via telepon Kamis (29/1/2026).

1. Sejak awal fokus laporannya adalah UU TPKS

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Qadriathi menegaskan, laporan yang ia layangkan terhadap Prof. Karta Jayadi, masih terus berproses di Polda Sulsel. Karena sejak awal fokus laporannya adalah UU TPKS, bukan UU ITE.

"Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE," kata Qadriathi.

"Jadi sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah," lanjutnya.

Qadriathi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Selasa sore kemarin (27/1/2026) sekitar 16:25 Wita di Polda Sulsel.

"Kemudian waktu diserahkan saya disampaikan bahwa itu baru SP2HP, jadi saya dijelaskan oleh Kanitnya dan menurutnya itu tidak dihentikan masih mau pengembangan karena ada KUHAP 2026, jadi memang tidak ada info pemberhentian atau SP3," jelasnya.

2. Pelapor berharap penyidik lebih profesional

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, Ia hanya berharap kasus ini segera menemui titik terang. Karena sudah enam bulan berjalan sejak kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat ke publik, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindaklanjutnya.

"Harapan saya kasus ini sudah 6 bulan saya capek tapi saya tidak takut dan tidak mau berhenti karena gerakan reformasi kampus dan kekeraan seksual harus dihentikan jangan lagi ada korban lain dan korban lain jangan takut speak up, kita hentikan yang seperti itu," ujarnya.

Dia juga berpesan kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih profesional menindaklanjuti semua laporan masyarakat khususnya laporan mengenai kekerasan seksual. "Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan," ucapnya.

3. Polda Sulsel hentikan kasus konten pornografi Prof. Karta Jayadi

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Didik Supranoto. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan konten pornografi, Rektor non aktif Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi terhadap dosen bernama Qadriathi, Dg. Bau. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranotomengatakan penyidik mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena dinilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Iya betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," kata Didik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Akui Masih di Liga Bawah, Ahmad Ali Yakin PSI Bangkit di Pemilu 2029

29 Jan 2026, 11:27 WIBNews