Putri Dakka Bantah Telah Ditetapkan Tersangka Penipuan: Itu Hoaks

- Putri Dakka membantah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan subsidi umrah dan iPhone, menyebut berita tersebut hoaks.
- Putri Dakka mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dan membantah tuduhan tidak hadir saat dipanggil penyidik.
- Putri Dakka hanya menerima surat klarifikasi, bukan surat panggilan sebagai tersangka, dan akan melaporkan informasi yang menyesatkan ke Propam.
1. Sebut berita yang beredar adalah hoaks

Putri Dakka menegaskan berita yang beredar adalah hoaks, sebab hingga kini dirinya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Hoaks, penetapan tersangka di unit mana dulu? Karena saya sudah crosscheck di Krimsus terkait umrah dan lain-lain, tidak ada. Tidak ada (penetapan) tersangka,” ujar Putri Dakka kepada IDN Times via telepon, Selasa (27/1/2026).
Eks calon wali kota (Cawalkot) Palopo ini mengaku, bahwa ia sama sekali belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait status hukum tersebut.
"Tidak ada surat penetapan tersangka sampai hari ini. Makanya saya cari, kalaupun memang ada orang yang mentersangkakan saya, pertanyaannya, surat panggilannya mana?” tegasnya.
Putri Dakka juga memastikan belum pernah menerima konfirmasi langsung dari pihak kepolisian, baik melalui surat resmi, telepon, maupun pesan WhatsApp mengenai penetapan tersangka.
“Tidak ada. Tidak pernah ada konfirmasi,” katanya.
2. Putri Dakka mengaku belum terima surat resmi penetapan tersangka

Terkait isu yang menyebut dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak hadir, Putri membantah hal tersebut.
“Pertanyaannya kalau kita dua kali dipanggil terus tidak datang di Polda (Sulsel) apakah orang langsung ditersangkakan? Siapa tahu orang lagi sibuk. Alhamdulillah saya koperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini dirinya berdomisili di Jakarta. Namun hingga kini tidak ada satu pun surat panggilan yang dikirim kepadanya.
“Saya ini sekarang sudah domisili Jakarta. Ke alamat mana dia kirim? Kan ada nomor handphone saya. Kalaupun ada surat panggilan, kirim dong ke handphone saya. Tidak ada surat panggilan,” jelasnya.
Terkait dugaan kasus subsidi umrah dan iPhone, Putri kembali menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam perkara tersebut. “Tidak ada tersangka. Nanti saya kasih nomor penyidiknya, komunikasi saja langsung,” katanya.
Ia juga mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada penyidik, seperti yang diunggah di akun media sosial Facebook-nya.
“Saya konfirmasi ke penyidik, saya tersangka apa ini? Dia bilang tidak ada itu,” ungkapnya.
3. Putri Dakka mengaku hanya menerima surat klarifikasi

Menurut Putri, dua penyidik yang selama ini berkomunikasi dengannya juga memastikan tidak ada penetapan tersangka.
“Iya, tidak ada. Jadi saya juga bingung ini tersangka apa, terlalu ribut di media, kan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia bahkan menyebut, selama ini dirinya hanya menerima surat klarifikasi, bukan surat panggilan sebagai tersangka.
“Selama ini yang kirim surat ke saya itu hanya klarifikasi dan itu tidak ada tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika memang ada penetapan tersangka dalam perkara lain, seharusnya ada kejelasan hukum. “Kalaupun ada tersangka, tersangka yang mana? Perkara yang mana? Saya harus tahu dulu perkara yang mana,” tegasnya.
Putri bahkan menyebut akan melaporkan hal ini ke Propam jika benar ada informasi yang menyesatkan. “Kalau dari pihak Polda itu soal subsidi umrah, tidak ada itu. Nanti kita lapor ke Propam,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum atas laporan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya.
“Intinya, dalam LP apa saya tersangka? Karena selama ini saya menerima surat panggilan itu hanya klarifikasi, dan alhamdulillah saya koperatif,” tutup Putri Dakka.
4. Polda Sulsel sudah tetapkan Putri Dakka tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI dan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo itu.
Didik mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah resmi mentapkan Putri Dakka sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.
"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka," ucap Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

















