Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dor! Polisi Tembak Pembobol 33 Rumah Mewah di Sulsel, Gasak Rp4 Miliar
Pria berinisial JR (36) ditangkap setelah delapan tahun beraksi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya
  • Polisi Polda Sulsel menangkap JR, spesialis pembobol rumah mewah yang beraksi sejak 2018 dan mencuri uang serta emas senilai Rp4,64 miliar di sembilan kabupaten.
  • JR memanfaatkan momen hari raya dan waktu ibadah untuk membobol 33 rumah mewah yang ditinggalkan pemiliknya, menggunakan modus sederhana dengan alat seperti linggis atau obeng.
  • Saat pengembangan kasus, JR ditembak karena mencoba kabur; polisi menyita mobil, motor, uang tunai, emas, dan brankas. JR dan penadah AH kini dijerat pasal KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang spesialis pembobol rumah mewah berinisial JR (36) ditangkap setelah delapan tahun beraksi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah membobol 33 rumah dan menggasak uang serta emas senilai Rp4,64 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli emas ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Satreskrim di sejumlah daerah.

"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sejak 2018 hingga 2026 terjadi banyak kasus pencurian dengan sasaran rumah dan barang berharga berupa uang tunai maupun emas," kata Feby saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).

1. Pelaku ditangkap di Maros

Pria berinisial JR (36) ditangkap setelah delapan tahun beraksi di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. IDN Times/Darsil Yahya

Hasil penyelidikan mengarah kepada JR yang kemudian ditangkap di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Saat diperiksa, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai daerah sejak 2018. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menangkap AH di Kabupaten Gowa. AH diduga membeli emas hasil curian yang dijual oleh JR.

"Emas hasil pencurian dijual kepada AH dan saat ini yang bersangkutan juga telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Feby.

2. Manfaatkan momen hari raya

Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pria berinisial JR (36). Dok. Humas Polda Sulsel

Menurut Feby, selama delapan tahun terakhir JR beraksi di sembilan kabupaten di Sulsel dengan total 33 lokasi rumah yang menjadi sasaran. Sebagian besar targetnya merupakan rumah mewah yang ditinggalkan pemilik saat menjalankan ibadah atau bepergian.

Pelaku diketahui memanfaatkan momen-momen tertentu seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, salat Jumat, maupun kegiatan ibadah lainnya untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

"Modus yang digunakan cukup sederhana. JR lebih dulu berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan tidak ada penghuni, ia kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk ke dalam rumah," ujarnya.

3. Tersangka dihadiahi timah panas

Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pria berinisial JR (36). Dok. Humas Polda Sulsel

Setelah berhasil masuk rumah korban, kata Feby, pelaku mencari tempat penyimpanan uang dan perhiasan, termasuk membongkar brankas. Saat proses pengembangan kasus, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada JR karena berusaha melarikan diri.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas 25 gram, leburan emas 11 gram, puluhan kuitansi pembelian emas, kotak perhiasan, telepon seluler, serta berbagai dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan," tandasnya.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara AH sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Editorial Team

Related Article