Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap bisnis gelap pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu. Pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma eks Jalan Landak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus ini terungkap pada, Jumat 14 Januari 2022. Seorang dokter berinsial CMW (34), pemilik klinik, ditangkap karena dianggap berperan penting dalam praktik gelap tersebut.
"Pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu yaitu tes PCR dan Antigen," kata Komang dalam ekspos kasus di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).