Makassar, IDN Times - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Penasihat hukum Nurdin, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas keputusan hakim.
"Upaya ini dimungkinan untuk kita melakukan proses banding tapi kita harus konsultasikan dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang," kata Irwan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11/2021).