Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Makassar merazia pak ogah di sejumlah jalan. (Dok. Satpol PP Makassar)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut penindakan terhadap pak ogah menjadi tanggung jawab Satpol PP, karena terkait dengan persoalan sosial.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu siang (22/11/2023), terkait tindakan seorang pak ogah yang ditangkap pihak kepolisian usai melecehkan seorang pengendara wanita.

"Beberapa waktu lalu memang ada rapat soal permasalahan lalulintas di Makassar, salah satunya membahas soal pak ogah. Saat itu saya luruskan, soal penindakan ke pak ogah itu kan di Satpol karena berkaitan dengan masalah sosial," ungkap Agus.

1. Kasus pelecehan pengendara ditangani Polrestabes Makassar

Polisi menangkap seorang pak ogah di Makassar karena melecehkan pengendara wanita. (Dok. Istimewa)

Kombes Pol Agus Prasetya, menerangkan, terkait dengan kasus pelecehan terhadap pengendara wanita jadi tanggung jawab di Polrestabes Makassar atau jajarannya.

"Kalau pelecehan itu silahkan ke SPKT di Polrestabes, karena itu kan dugaannya ke tindak pidana (pelecehan) karena kalau di kita kan soal pengamanan dan penindakan lalulintas seperti menilang," terang Agus.

2. Tidak ada Satgas penindakan pak ogah

Editorial Team