Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan ketat terhadap produsen hingga tingkat distributor gula pasir. Hal tersebut dilakukan, sebagai respon KPPU menyikapi kelonjakan harga gula yang terjadi di pasaran.
Juru Bicara KPPU Guntur S Saragih mengatakan, harga gula pasir yang beredar di masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor telah masuk ke pasar. Persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di tanah air.
"Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait. Karenanya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum," kata Guntur dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (4/5).
