Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah. Dalam pelaksanaannya, pemprov masih menemui kendala.
Salah satu kendala yang dijumpai adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin.
"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kita sosialisasikan turun," kata Meyke di Makassar, Minggu (3/7/2022).