Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar saat masih menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang disebut memecat karyawan karena mempertanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

Menurut Nielma, pemanggilan itu ditempuh untuk memperjelas duduk perkara karyawan yang mengaku dipecat karena THR.  Jika memang benar terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov (Sulawesi Selatan)," kata Nielma, Selasa (26/4/2022).

1. Pihak perusahaan enggan berkomentar

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihak PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang disebut memecat karyawan yang mempertanyakan THR, tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi. Direktur operasional perusahaan, Ridwan Ogalegano hanya menjawab singkat.

"Nanti dibicarakan di kantor saja ya," katanya.

2. Pertanyakan kewajiban perusahaan bayar THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di