Makassar, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dimulai sejak Kamis, 20 Januari 2022. Vaksinasi ini tidak perlu surat pernyataan dari orang tua atau wali.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin. Dia menanggapi beredarnya surat pernyataan sekolah untuk diteken orang tua agar tidak menuntut jika ada dampak vaksinasi anak. Pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat hendak divaksinasi.
"Tidak ada itu. Saya sudah perintahkan semua kepala sekolah bahwa vaksin anak tidak ada pernyataan yang ditandatangani orang tua. Tetap orang tua wajib mendampingi anaknya karena yang tahu riwayat penyakit anak itu adalah orang tua," kata Muhyiddin saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (22/1/2022).