Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang mendapati praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Langkah ini menegaskan larangan bagi sekolah menjual seragam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, menegaskan bahwa pelarangan sekolah menjual seragam wajib diikuti pengawasan bersama. Orang tua siswa didorong aktif melapor jika menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan.
"Masyarakat silakan lapor, kita punya link pengaduan disiapkan, karena kita ingin menjaga pendidikan inklusif di Kota Makassar terkait dengan siswa-siswa apalagi di masa pengenalan diri," kata Achi, Senin (14/7/2025).