Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdik Makassar Minta Orang Tua Murid Lapor jika Sekolah Jual Seragam

IMG_20250630_202634.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soelaiman, di kantornya, Senin (30/6/2025). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Sekolah yang jual seragam akan dipanggil dan diperiksa
  • Disdik telah panggil sekolah yang masih jual seragam
  • Warga bebas pilih tempat beli seragam

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang mendapati praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah. Langkah ini menegaskan larangan bagi sekolah menjual seragam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soelaiman, menegaskan bahwa pelarangan sekolah menjual seragam wajib diikuti pengawasan bersama. Orang tua siswa didorong aktif melapor jika menemukan indikasi pungutan di luar ketentuan.

"Masyarakat silakan lapor, kita punya link pengaduan disiapkan, karena kita ingin menjaga pendidikan inklusif di Kota Makassar terkait dengan siswa-siswa apalagi di masa pengenalan diri," kata Achi, Senin (14/7/2025).

1. Sekolah yang jual seragam akan dipanggil dan diperiksa

Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Achi mengatakan pihaknya tidak segan memanggil dan meminta klarifikasi kepala sekolah yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar edaran larangan jual beli seragam, maka Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat Kota Makassar.

"Kalau masih ada sekolah yang menjual, akan kami minta klarifikasi. Karena edarannya sudah jelas sekolah dilarang melakukan penjualan karena untuk menghindari sekolah dari praktik pungli," jelasnya.

2. Disdik telah panggil sekolah yang masih jual seragam

Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)

Achi mengaku masih adanya laporan penjualan seragam di beberapa sekolah. Dia pun memastikan pihaknya telah memanggmasyarakat-sekolah yang dilaporkan masyarakat.

"Jadi untuk beberapa sekolah yang dikeluhkan oleh masyarakat, kita minta untuk datang mengklarifikasi. Ini sudah jelas kalau ada indikasi temuan tentunya akan kami lanjutkan di Inspektorat," kata Achi.

3. Warga bebas pilih tempat beli seragam

Ilustrasi seragam Sekolah Dasar (Instagram.com/globalcollectionid)
Ilustrasi seragam Sekolah Dasar (Instagram.com/globalcollectionid)

Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan ini dapat mendukung performa belajar siswa dengan mendorong pemerataan dan kebebasan berbelanja. Masyarakat diberi keleluasaan memilih tempat membeli seragam, baik di toko lokal, UMKM, maupun platform daring sesuai kemampuan masing-masing.

"Daripada membeli di satu tempat, misalkan di sekolah, sudah ditetapkan harganya, kemungkinan besar juga ya jangan sampai dianggap itu adalah praktek pungli. Nah itu sebenarnya esensinya," kata Achi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us