Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diperiksa Kejati, Bupati Barru Mengaku Tak Terlibat Korupsi Bibit Nanas
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulsel. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan dirinya diperiksa Kejati Sulsel hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
  • Andi Ina membantah pernah membahas atau menyetujui anggaran bibit nanas saat menjabat Ketua DPRD Sulsel, serta mengimbau publik tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
  • Penyidik Kejati Sulsel memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 terkait dugaan korupsi tersebut, dengan fokus pada proses pembahasan APBD 2024 dan dokumen pendukungnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap dirinya murni dalam kapasitas sebagai saksi.

1. Klaim tak pernah bahas anggaran bibit nanas

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Pernyataan itu disampaikan Andi Ina menanggapi kabar yang menyebut dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut bersama tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel periode 2019 - 2024.

“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (19/4/2026).

Mantan Ketua DPRD Sulsel itu juga menepis narasi yang mengaitkan dirinya dengan proses penganggaran proyek bibit nanas. Ia menegaskan, selama pembahasan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada agenda khusus yang membahas pengadaan komoditas tersebut.

“Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah menerima atau membahas anggaran bibit nanas,” tegasnya.

2. Eks Ketua DPRD bantah ikut terlibat

Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan anggaran baik di Badan Anggaran (Banggar), komisi, hingga rapat paripurna tidak pernah secara spesifik menyinggung program tersebut.

“Jadi tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” lanjutnya.

Andi Ina menyebut kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ia turut meminta media mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pemberitaan tidak merugikan pihak tertentu.

3. Penyidik periksa eks ketua DPRD Sulsel

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde. Ia mengungkapkan, dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019 - 2024 telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

“Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” kata Ni’matullah.

Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung lancar dan didukung sejumlah dokumen yang telah dikantongi penyidik, seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.

Menurutnya, pertanyaan penyidik berfokus pada proses pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa Andi Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sulsel periode 2019 - 2024, bersama tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel lainnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024.

“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Adapun pihak yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, dan Ni’matullah. “Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Soetarmi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team