Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi laboratorium (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Makassar bakal merazia rumah sakit dan klinik terkait penerapan biaya tes swab RT-PCR bagi masyarakat umum.

Plt Kepala Dinas Kesehatan makassar dr. Khadijah Iriani mengatakan, razia untuk mengetahui apakah masih ada fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang mematok harga tinggi untuk diagnosa COVID-19. Saat ini Pemkot Makassar sementara dalam proses mengesahkan surat edaran tentang batas maksimal tarif tes PCR.

"Yang jelas kalau surat edaran batas maksimal sudah diterbitkan, baru kita akan jalan sweeping untuk ketahui ada atau tidak rumah sakit yang 'nakal'," kata Khadijah kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).

1. SE menyiapkan beragam sanksi

Balai Kota Makassar. (Dok. IDN Times/Sahrul)

Khadijah mengisyaratkan SE mengenai standar biaya tes PCR juga mengatur sanksi bagi fasilitas kesehatan, baiki milik pemerintah maupun swasta. Katanya, sanksi beragam jenis, dari sanksi ringan hingga berat.

"Kan kalau kita bicara sanksi yang pasti bertahap yah. Pertama paling itu kalau didapat dia (layanan kesehatan) masih patok harga di atas standar kita tegur dulu, diperingatkan baru kemudian nanti yang paling berat pencabutan izin," ucapnya.

2. Dinkes juga tunggu laporan masyarakat merasa dirugikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di