Makassar, IDN Times - Dua orang pria di Kelurahan Watangsawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus peredaran narkoba.
"Keduanya berinsial BB (40) dan AR (33)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (14/2/2022) malam.
