Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Digerebek Polisi, Dua Pengedar di Pinrang Buang Sabu ke Sawah

Digerebek Polisi, Dua Pengedar di Pinrang Buang Sabu ke Sawah
Barang bukti sabu yang disita kepolisian. / Dok. Polda Sulsel
Share Article

Makassar, IDN Times - Dua orang pria di Kelurahan Watangsawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus peredaran narkoba.

"Keduanya berinsial BB (40) dan AR (33)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (14/2/2022) malam.

1. Ditangkap di jalan saat berupaya kabur

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Komang mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Poros Pinrang, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, saat berupaya kabur. Petugas menggerebek tempat kedua pelaku bertransaksi di area persawahan.

"Barang bukti 5 saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 245 gram, yang disimpan dalam satu bungkusan kantong hitam dan tiga buah handphone," ungkap Komang.

2. Diintai sebelum ditangkap

Barang bukti sabu yang disita kepolisian. / Dok. Polda Sulsel
Barang bukti sabu yang disita kepolisian. / Dok. Polda Sulsel

Komang menjelaskan, penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Petugas lebih awal mendapatakan informasi mengenai aktivitas pria tersebut dalam kasus peredaran narkoba.

Setelah diintai, petugas lantas mendatangi keduanya di rumah sawah tempat di mana sabu itu disimpan. "Sebelum diamankan, BA membuang bungkusan barang bukti tersebut ke dalam rumah sawah," ujar Komang.

3. Polisi masih kembangkan kasusnya

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Komang, keduanya mengaku hanya bertindak sebagai pengedar. Petugas masih menyelidiki lebih lanjut sejak kapan dan dari mana sabu itu didapatkan.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Run Polres Pelabuhan Makassar

28 Jun 2026, 18:49 WIBNews