Digerebek Polisi, Dua Pengedar di Pinrang Buang Sabu ke Sawah

Makassar, IDN Times - Dua orang pria di Kelurahan Watangsawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus peredaran narkoba.
"Keduanya berinsial BB (40) dan AR (33)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (14/2/2022) malam.
1. Ditangkap di jalan saat berupaya kabur

Komang mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Poros Pinrang, Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, saat berupaya kabur. Petugas menggerebek tempat kedua pelaku bertransaksi di area persawahan.
"Barang bukti 5 saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 245 gram, yang disimpan dalam satu bungkusan kantong hitam dan tiga buah handphone," ungkap Komang.
2. Diintai sebelum ditangkap

Komang menjelaskan, penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Petugas lebih awal mendapatakan informasi mengenai aktivitas pria tersebut dalam kasus peredaran narkoba.
Setelah diintai, petugas lantas mendatangi keduanya di rumah sawah tempat di mana sabu itu disimpan. "Sebelum diamankan, BA membuang bungkusan barang bukti tersebut ke dalam rumah sawah," ujar Komang.
3. Polisi masih kembangkan kasusnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Komang, keduanya mengaku hanya bertindak sebagai pengedar. Petugas masih menyelidiki lebih lanjut sejak kapan dan dari mana sabu itu didapatkan.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



















