Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Lecehkan Pegawai Spa, Pejabat Pemkab Minut Dinonaktifkan

Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas PMPTSP Minut, Jefry Rondonuwu (kiri), dinonaktifkan dari jabatannya, Kamis (13/2/2025). IDNTimes/Dok. Pemkab Minut
Intinya sih...
  • Kepala Dinas PMPTSP Minut terjerat dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai spa Hotel Sutan Raja Minut
  • Jefry dicopot dari jabatannya demi kelancaran penyelidikan, penggantinya sudah ditentukan
  • Jefry diperiksa oleh Tim Kode Etik Pemkab Minut dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Minut

Manado, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara, Jefry Rondonuwu, terjerat dugaan kasus pelecehan seksual. Ia diduga melecehkan seorang pegawai spa Hotel Sutan Raja Minut berinisial MR.

Demi kelancaran penyelidikan, Jefry dicopot dari jabatannya. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk.

"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tersebut," ujar Johanes, Kamis (13/2/2025).

1. Diperiksa tim kode etik

Potongan video yang viral di media sosial, diduga Kabid Perizina Dinas PMPTS Minut, Jefry Rondonuwu, melecehkan pegawai spa. IDNTimes/Istimewa

Johanes menyebut keputusan tersebut diambil usai Jefry diperiksa tim kode etik hari ini. Pemeriksaan melibatkan dirinya; Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling; Asisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu; Asisten III Pemkab Minut, Rivino Dondokambey; dan Inspektur Daerah Minut, Steve Tuwaidan.

Keputusan tersebut sesuai dengan aturan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang ada dalam Pasal 28 dan Pasal 36 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil. 

Penggantinya pun sudah ditentukan, yaitu Jansen Matheos yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMPTSP Minut. "Yang bersangkutan (Jansen) sebagai plh," tambah Johanes.

2. Diperiksa kepolisian

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain diperiksa Tim Kode Etik Pemkab Minut, Jefry juga diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Minut. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Tonny Rarung.

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu I Kadek Agung Uliana, membenarkan pemeriksaan Jefry. Namun, ia masih enggan berkomentar banyak.

"Masih pendalaman saksi dan barang bukti," katanya.

3. Ngaku disentuh tanpa izin

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Selain memenuhi panggilan kepolisian, pihak Jefry juga menindaklanjuti laporan yang diajukan terhadap MR. Laporan yang diajukan kepada MR adalah terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan pelecehan seksual.

Tonny mengaku bahwa dalam video yang viral di media sosial Jefry juga dilecehkan. "Bagian tubuhnya disentuh MR tanpa izin," kata Tonny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us