Diduga jadi Muncikari, 3 Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar, IDN Times - Sebanyak 3 pelajar di Kota Makassar ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga pelajar itu disebut bertindak sebagai muncikari.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, tiga pelajar itu ditangkap penyidik Polsek Rappocini di sebuah wisma, Selasa (12/9/2023).
"Memang benar mereka diamankan pihak Polsek Rappocini karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, dan diserahkan ke kami," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (13/9).
Timsus Polsek Rappocini mengamankan 3 pelajar inisial AD (16), AL (17) dan NS (16) yang diduga bertindak sebagai muncikari, dan juga seorang korban inisial AW (18).
1. Polisi sebut tidak ditemukan bukti kuat TPPO
Dalam proses pemeriksaan oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polrestabes Makassar, kata AKBP Ridwan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti yang kuat yang menjurus ke kasus dugaan TPPO.
"Namun di saat pemeriksaan yang dijual (korban) itu tidak terjadi, maksudnya tidak ada transaksi. Karena itu kita serahkan ke UPTD PPA Makassar," terang Ridwan.