Makassar, IDN Times - Sebanyak 3 pelajar di Kota Makassar ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga pelajar itu disebut bertindak sebagai muncikari.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, tiga pelajar itu ditangkap penyidik Polsek Rappocini di sebuah wisma, Selasa (12/9/2023).
"Memang benar mereka diamankan pihak Polsek Rappocini karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, dan diserahkan ke kami," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (13/9).
Timsus Polsek Rappocini mengamankan 3 pelajar inisial AD (16), AL (17) dan NS (16) yang diduga bertindak sebagai muncikari, dan juga seorang korban inisial AW (18).