Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa

Makassar, IDN Times - Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Nasional (AMPPN) menolak pemutaran film Dilan 1991 di Mall Panakukang berlangsung ricuh, Kamis malam (28/2).

Puluhan demonstran merangsek masuk ke dalam pusat perbelanjaan dan mencoba masuk ke bioskop Cinema XXI yang berada di lantai 4 di mal yang terletak di jalan Boulevard, Makassar tersebut. Demonstran terlibat saling dorong dengan petugas keamanan mall.  

Koordinator aksi AMPPN Mikail menyebutkan adegan film Dilan melanggar Undang-undang No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menampilkan pelanggaran hukum seperti saat Dilan berboncengan dengan Milea yang tidak menggunakan helm serta aksi geng motor Dilan dan kelompoknya.

“Dalam adegan film Dilan ada banyak pelanggaran hukum yang ditampilkan, seperti pelanggaran lalu lintas dan norma-norma budaya,” ujar Mikail.

1. Unjuk rasa di malam hari melanggar Peraturan Kapolri

Polsek Panakukang

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Harahap menyebutkan para pengunjuk rasa yang menggelar aksi pada malam hari melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. 

“Aturan penyampaian pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00, sesuai Pasal 6 Peraturan Kapolri tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Ananda.

Meski demikian tidak ada pengunjuk rasa yang diamankan dalam aksi menolak film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Priscillia ini. Demonstrasi ini dikawal ketat anggota Polsek Panakukang.

2. Pengunjung bioskop merasa terganggu dengan unjuk rasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di