Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai diperiksa Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terkait pengajuan perceraian.

  • Data pekerjaan Husniah diduga diubah dari bupati menjadi wiraswasta, sementara polisi menyita sejumlah dokumen kependudukan.

  • Kasus ini bermula dari laporan mantan suami dan telah ditangani dengan pemeriksaan 14 saksi serta dua ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
26 Oktober 2026

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Kamis (5/11/2026)

Kompol E Sibarani memberikan keterangan di Mapolda Sulsel mengenai dugaan perubahan data pekerjaan Husniah dari bupati menjadi wiraswasta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perubahan data pekerjaan pada dokumen kependudukan untuk pengajuan perceraian.
  • Who?
    Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khairul Aco, Ditreskrimum Polda Sulsel, serta 14 saksi dan dua ahli.
  • Where?
    Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Keterangan kasus disampaikan di Mapolda Sulsel.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Oktober 2026. Keterangan polisi disampaikan Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Perubahan data pekerjaan diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.
  • How?
    Polisi menyita dokumen dari aplikasi SIAK, riwayat cetak KTP elektronik, surat perubahan data, dan surat kuasa administrasi kependudukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Husniah Talenrang diduga mengubah pekerjaan di KTP dari bupati menjadi wiraswasta untuk mengurus perceraian. Mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, melaporkan hal itu kepada polisi. Polisi menyita beberapa dokumen dan memeriksa saksi serta ahli. Sekarang Husniah sudah menjadi tersangka dan kasusnya masih diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan kasus ini berjalan dengan pengumpulan sejumlah dokumen kependudukan sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli. Langkah tersebut menunjukkan perkara ditangani melalui pemeriksaan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perubahan data pekerjaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terkait pengajuan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.

1. Polisi Ungkap Modus Perubahan Data

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani. Kamis (5/11/2026) (IDN Times/Darsil Yahya)

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan dalam kasus ini, Husniah diduga mengubah elemen data pekerjaan pada dokumen kependudukannya, dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

"Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta," kata Sibarani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

2. Polisi Sita Dokumen Kependudukan

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai diperiksa Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.

"Barang bukti yang kita sita, pertama ada dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik," ujar Sibarani.

Selain itu, penyidik menyita surat pernyataan perubahan data kependudukan asli serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang.

3. Dilaporkan Mantan Suami

Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang resmi ditahan, Senin (25/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Sibarani mengungkapkan, perkara dugaan perubahan data kependudukan tersebut bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.

"Yang melaporkan dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco," ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian. Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.

"Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya. Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article