Makassar, IDN Times - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terkait pengajuan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.
Terungkap! Demi Cerai, Husniah Talenrang Ubah Data Pekerjaan di KTP
Take a Deeper Read
1. Polisi Ungkap Modus Perubahan Data
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan dalam kasus ini, Husniah diduga mengubah elemen data pekerjaan pada dokumen kependudukannya, dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.
"Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta," kata Sibarani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.
2. Polisi Sita Dokumen Kependudukan
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.
"Barang bukti yang kita sita, pertama ada dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik," ujar Sibarani.
Selain itu, penyidik menyita surat pernyataan perubahan data kependudukan asli serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang.
3. Dilaporkan Mantan Suami
Sibarani mengungkapkan, perkara dugaan perubahan data kependudukan tersebut bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.
"Yang melaporkan dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian. Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.
"Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya. Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Curated For You
- [BREAKING] Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan26 Oct 2026, 16:14 WIB