Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Sulsel 2027 Naik 9,5 Persen

FSPMI Sulawesi Selatan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel, menuntut kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen melalui penggunaan indeks alfa 0,9.
Buruh mendesak penetapan UMP segera dengan dasar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak, serta meminta UMSP 2027 ditetapkan 5 persen di atas UMP.
FSPMI menyoroti pekerja lama yang masih menerima upah setara pegawai baru dan meminta formula struktur skala upah berdasarkan masa kerja ditegaskan pemerintah.
Makassar, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (5/11/2026) siang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Pantauan IDN Times, massa aksi berkumpul di depan kantor gubernur dan menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi. Mereka mengenakan seragam federasi sebelum akhirnya duduk bersila di depan kantor gubernur.
Sekretaris DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Taufik, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat FSPMI untuk menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi buruh terkait penetapan upah minimum tahun 2027.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan instruksi aksi dari Dewan Pimpinan Pusat FSPMI, kami melaksanakan aksi serentak di seluruh Indonesia di seluruh kantor gubernur untuk menyampaikan beberapa aspirasi," kata Taufik.
1. Buruh usulkan alfa 0,9 untuk kenaikan UMP

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Taufik menjelaskan FSPMI meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan UMP Sulsel 2027 menggunakan indeks alfa 0,9. Formula tersebut diharapkan menghasilkan kenaikan upah minimum pada kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.
Namun, angka pastinya masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang jelas, berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kita berada di sekitar 7,5 sampai dengan 9,5 persen kenaikan untuk 2027, karena nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi belum kita dapat secara resmi dari BPS," jelasnya.
Selain itu, FSPMI mendesak pemerintah segera menetapkan UMP Sulsel 2027. Mereka menilai proses penetapan upah minimum perlu segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Buruh minta UMP 2027 setara 100 persen kebutuhan hidup layak

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin FSPMI juga meminta pemerintah menjadikan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan UMP Sulsel 2027. Tuntutan ini berkaitan dengan kebutuhan pekerja agar upah yang diterima mampu mengimbangi biaya hidup.
Menurut Taufik, peningkatan upah juga penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Dia menilai pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan peningkatan pendapatan pekerja agar konsumsi masyarakat ikut bertambah.
"Bagaimana kemudian daya beli meningkat? Ya tentu pendapatan pekerja atau buruh itu justru harus meningkat, agar ketika pendapatan mereka meningkat, konsumsi mereka meningkat," katanya.
Dia menjelaskan peningkatan konsumsi masyarakat juga berpengaruh terhadap aktivitas produksi perusahaan. Dengan demikian, kenaikan pendapatan pekerja diharapkan ikut mendorong perputaran ekonomi daerah.
Selain kenaikan UMP, FSPMI meminta pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP.
3. Buruh soroti upah pekerja lama yang masih disamakan dengan pegawai baru

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (5/11/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Selain persoalan kenaikan upah minimum, FSPMI menyoroti penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. Taufik menyebut masih banyak pekerja dengan masa kerja bertahun-tahun menerima upah yang sama dengan pegawai baru.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penerapan struktur dan skala upah di sejumlah perusahaan belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, masa kerja dan pengalaman seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran upah pekerja.
"Karena faktanya struktur skala upah di perusahaan itu tidak berjalan. Sehingga banyak orang hari ini, mau 10 tahun kerja, mau 5 tahun kerja, 7 tahun, semua sama upahnya sesuai dengan upah minimum," ungkapnya.
FSPMI berharap pemerintah memberikan penegasan mengenai formula pengupahan berdasarkan masa kerja. Dengan begitu, pekerja yang telah mengabdi lebih lama mendapatkan upah lebih tinggi dibandingkan pegawai yang baru bekerja.
Taufik mencontohkan pekerja dengan masa kerja 5-7 tahun dapat memperoleh tambahan upah sebesar 3 persen, sedangkan pekerja dengan masa kerja 10–15 tahun mendapat tambahan 4 persen dari gaji.
"Jadi, kami hanya berharap agar upah minimum ya naik. Tapi untuk struktur skala upah, kami sangat berharap ke depan pemerintah memberikan penegasan formula yang pasti," katanya.




















