Makassar, IDN Times - Daerah Pemilihan ( Dapil ) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) untuk Pemilu 2024 tidak berubah atau tetap. Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 6 Februari 2023.
Dengan demikian, formasinya masih sama seperti Pemilu 2019 lalu yakni 11 dapil dengan jumlah 85 kursi. Jumlah ini tak seperti yang diusulkan KPU Sulsel yakni menambah kursi dua dapil dan mengurangi kursi dua dapil tanpa mengubah jumlah kursi.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, mengatakan bahwa penetapan dapil ini merupakan keputusan KPU RI. Pihaknya hanya mengusulkan dan menerima keputusan dari pusat.
"Seperti itu keputusannya. Kami kan cuma menyampaikan usulan," kata Asram Jaya, Kamis (9/2/2023).