Cekcok soal Kanopi, Dua Pria di Makassar Sama-sama Tersangka

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua orang pria bertetangga di kawasan Pasar Grosir Daya Niaga Modern (Pagodam), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Penyebabnya, mereka terlibat cekcok hingga nyaris baku hantam.
Dua pria yang berseteru adalah Abdul Kadir (60) dan Kurdas (57). Keduanya cekcok karena pembangunan kanopi hingga berujung saling lapor ke kantor polisi.
"Awal kejadian ini adalah saling lapor. Pertama, telah terjadi perusakan barang milik orang lain berupa bangunan holo atau baja ringan atau kanopi," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (23/12/2021).
1. Berawal dari kanopi yang menempel ke ruko tetangga

Rujiyanto mengatakan, Abdul Kadir adalah pengelola atau penanggung jawab Pagodam. Sementara Kurdas adalah pengusaha ayam potong dan bakso yang berdagang di salah satu ruko setempat.
Rujiyanto bilang, peristiwa perusakan kanopi ini sebenarnya terjadi pada Juli 2020. Kurdas tak terima karena kanopi yang dibangun oleh Abdul Kadir menempel dibangunan rumah toko yang dia tinggali.
"Padahal keduanya ini sama-sama mau berdagang dan saling bertetangga di lokasi di situ," Rujiyanto menerangkan.
Belakangan, Kurdas memindahkan kanopi tersebut. Kurdas kemudian dituding merusak kanopi yang dibangun oleh Abdul Kadir. Karena merasa keberatan, Abdul Kadir mendatangi Kurdas untuk meminta penjelasan. Namun Kurdas merasa terancam karena Kadir membawa parang.
Abdul Kadir pun dilaporkan ke Polsek Biringkanaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. "Kami sudah melakukan penyelidikan, penyidikan sekaligus menggelar perkara hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Haji Kadir," ucap Rujiyanto.
2. Salah satu tersangka sempat ditahan sebelum mengajukan penangguhan

Kadir ditahan kurang lebih sepekan di Polsek Biringkanaya pada awal Desember 2021. Sebelum dijadikan tersangka dan ditahan, Kadir juga sempat melaporkan Kurdas atas tuduhan perusakan kanopi yang dia bangun. Di bulan yang sama, Kurdas pun ditetapkan sebagai tersangka meski tak ditahan.
Sementara Kadir sempat mengajukan penangguhan penahanan ke petugas dan dikabulkan pada pekan lalu. Rujiyanto menjelaskan, sepanjang proses perjalanan perkara, dia sudah berupaya merekomendasikan keduanya untuk menempuh upaya perdamaian atau restorative justice Namun, salah satu pihak menolak dengan alasan pembelaan diri.
"Saya juga melakukan pendekatan-pendekatan, karena saya sendiri menganggap bahwa mereka ini adalah orang tua saya sendiri. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, Haji Kurdas menolak berdamai," ucap Rujiyanto.
Kadir dijerat Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Kurdas disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan bersama-sama. "Termasuk satu tersangka lagi karyawan Haji Kurdas sebagai tersangka jadi total tiga tersangka," kata Rujiyanto.
Rujiyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, lokasi konflik pembangunan kanopi di depan ruko adalah lahan milik perusahaan yang menaungi pasar tersebut. Polisi juga masih menyelidiki apakah lahan itu masuk dalam kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau bukan.
3. Selain berdagang Abdul Kadir, klaim dipercayakan mengelola pasar sejak lama

Dikonfirmasi terpisah, Abdul Kadir menuturkan bahwa pihak perusahaan yang menaungi pasar telah mempercayakannya sebagai pengelola sejak tahun 1998. Kadir mengaku membangun kanopi di depan ruko untuk memanfaatkan lahan kosong menjadi lods atau lapak jualan bagi pedagang.
Luas lahan kosong yang akan dimanfaatkan 20 meter persegi. Namun belum sehari dibangun di awal Juli 2020, kanopi sudah dihancurkan oleh Kurdas.
"Padahal dia lihat saya bangun (kanopi) dari jam 9 pagi sampai malam di sini. Setelah saya pulang salat magrib, dia sudah bongkar," kata Kadir.
Kadir membantah bahwa kanopi menempel di bangunan ruko yang kala itu ditempati oleh Kurdas. Dia menduga Kusdar hanya cemburu karena pedagang lain sering meminta bantuan kepadanya. Kadir juga mengaku tersulut emosi karena istrinya sempat dicaci oleh Kurdas mengenai pembangunan kanopi itu.
"Haji perempuan (istri) dia (Kurdas) kata-katai di dalam (pasar) di tempat jualan saya," Kadir menambahkan.
Kadir juga mengaku awalnya menerima tawaran berdamai dari kepolisian. Hanya saja, Kurdas dianggap tidak pernah beriktikad baik. "Selama ini satu tahun lebih saya menunggu kebaikannya datang di rumah untuk minta maaf. Tapi karena sudah terlanjur dia kasih begini saya, lebih baik kita lanjut saja," ucap Kadir.
4. Penjelasan pedagang bakso soal kanopi

Ditemui di lokasi terpisah, Kurdas menampik tudingan pembongkaran kanopi. Dia mengaku cuma menggeser kanopi yang menempel di bangunan rukonya.
"Karena saat saya tanya ini siapa punya, tidak ada yang mengaku, bahkan sempat saya tanyakan ke pengelola tapi mereka tidak tahu," kata Kurdas.
Kurdasr mengatakan, hanya berselang sehari setelah menggeser kanopi, Kadir mendatanginya dan mengancam dengan parang. "Karena ini membahayakan diri saya dan keluarga, anak-anak saya, cucu-cucu saya, makanya keesokan harinya langsung saya lapor ke polsek," ujarnya.
Kurdas menjelaskan, kanopi yang dibangun Kadir juga membahayakan orang yang melintas. "Kalau ada apa-apanya lantas jatuh kena orang, kan itu yang harusnya tidak bisa dilakukan. Karena bangunan (kanopi) itu membayakan," dia melanjutkan.
Kurdas membantah menggeser kanopi dengan karyawannya. Dia merasa keberatan karena polisi juga menetapkan karyawannya sebagai tersangka. "Seharusnya petugas kepolisian, pak kapolsek bijak, laporannya dia (Kadir) jangan ditindaklanjuti karena tidak ada payung hukummya, cukup saya karena membahayakan dan mengancam keselamatan."