Makassar, IDN Times - Sebagai respons atas kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua akan segera menerbitkan aturan pelarangan masuknya Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut rencananya resmi berlaku pada Senin (9/3) pekan depan.
"Ini demi kebaikan semua orang lebih khusus masyarakat yang ada di Papua. Apalagi kita sebentar lagi mau gelar PON dan kita harap pasca event empat tahunan itu pun virus Corona tidak sampai menyebar di Papua," ucap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Kamis (5/3), seperti dikutip dari rilis Humas Pemprov Papua.
