Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Kota Makassar
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, ditangkap polisi usai dilaporkan terlibat kasus pencabulan terhadap anak perempuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturahkman menyebut pria berinsial HEP (19), ditangkap tim Jatanras di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu, 17 Juli 2021.

"Kasusnya perihal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak," kata Jamal dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (19/7/2021).

  1. 1. Korban diajak oleh temannya bertemu pelaku

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Jamal mengatakan, laporan dilayangkan keluarga korban sejak Rabu, 14 Juli. Itu setelah korban yang masih berusia 15 tahun bercerita kepada keluarganya soal kejadian yang menimpanya.

    Jamal bilang, peristiwa itu berawal saat korban diajak oleh rekan wanitanya HI bertemu dengan pelaku pada, Senin 12 Juli petang ke suatu tempat di sekitar Kecamatan Panakkukang.

  2. 2. Pelaku mengelabui korban

    default-image.png
    Default Image IDN

    Karena hari sudah larut malam, lanjut Jamal, pelaku menawarkan agar korban berinsial S dan rekannya HI, bermalam di rumahnya. Korban akhirnya menerima tawaran itu.

    Barulah keesokan harinya, tepatnya, Selasa 13 Juli pagi, pelaku mengelabui korban agar mau ikut ke salah satu rumah kosong dekat tempat tinggalnya. "Lalu di situlah pelaku melakukan perbuatannya," jelas Jamal.

  3. 3. Pelaku sudah ditahan di kantor Polrestabes Makassar

    Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
    Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

    Kini lanjut Jamal, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, masih ditahan. "Pelaku juga sudah mengakui dan membenarkan perbuatannya," tegasnya.

    Sementara rekan korban HI, juga masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Share Article

Curated For You

Editorial Team

Related Articles

See More