Manado, IDN Times - Sidang praperadilan penetapan tersangka Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026). Sidang praperadilan terkait kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan/pembangunan kembali rumah warga akibat erupsi Gunung Ruang TA 202, ini telah berlangsung selama sepekan.
Praperadilan diajukan karena Chyntia menganggap penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur, termasuk sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penghitungan kerugian negara yang tidak melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim tunggal, Philip Pangalila, menolak seluruh permohonan Chyntia Kalangit.
Alasannya, penetapan tersangka Chyntia Kalangit telah sesuai dengan prosedur. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara terhadap pemohon," jelas Philip.
