Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mencopot Madrani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Pencopotan merupakan buntut peristiwa viral Hamdan memukuli pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat penertiban PPKM Mikro.
Adnan menghentikan Mardani setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas yang bersangkutan. Sebelumnya Mardani sudah ditetapkan sebagai tersankga kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan (Inspektorat), Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan pada unggahan di akun Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021).
