Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana pemusnahan sitaan barang ilegal oleh Balai POM Palu, Senin (28/12/2020) | IDN Times/M. Faiz Syafar

Palu, IDN Times  - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu memusnahkan sebanyak 6.011 barang ilegal yang tak layak konsumsi serta tanpa izin edar. Barang itu dikumpulkan dari hasil penyitaan sejak 2019 hungga akhir tahun 2020.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan kimia atau tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, serta makanan dan minuman. Pemusnahan dengan cara ditimbun dan dibakar.

“Ini produk-produk yang kami temukan di lapangan di wilayah Sulawesi Tengah, produk yang ilegal kemudian juga produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi ketentuan label dan lain-lain,” kata Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah kepada jurnalis di kantornya, di Palu, Senin (28/12/2020).

1. Masyarakat diimbau jeli dengan keamanan produk kecantikan

Jejeran ribuan barang ilegal hasil sitaan BPOM Palu | IDN Times/M. Faiz Syafar

BPOM mencatat barang yang dimusnahkan bernilai Rp150 juta lebih. Rinciannya, barang terdiri dari 5.738 kosmetik, 181 obat tradisional, serta 92 bahan pangan yang tidak punya izin edar.

Mengingat barang yang dimusnahkan didominasi kosmetik, Fauzi mengingatkan masyarakat lebih jeli dan teliti sebelum membeli produk sejenis. Apalagi di media sosial marak beredar iklan seperti produk pemutih kulit yang belum tentu aman kandungannya.

“Banyak iklan cantik itu putih, itu kan sebenarnya tidak ada hubungannya. Kalau kita orang Indonesia yang kulitnya eksotik seperti ini pingin kulit putih kayak orang Korea kan tidak mungkin,” Fauzi mencontohkan.

2. Sebagian barang berasal dari Malaysia

Editorial Team

Tonton lebih seru di