Palu, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu memusnahkan sebanyak 6.011 barang ilegal yang tak layak konsumsi serta tanpa izin edar. Barang itu dikumpulkan dari hasil penyitaan sejak 2019 hungga akhir tahun 2020.
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan kimia atau tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, serta makanan dan minuman. Pemusnahan dengan cara ditimbun dan dibakar.
“Ini produk-produk yang kami temukan di lapangan di wilayah Sulawesi Tengah, produk yang ilegal kemudian juga produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi ketentuan label dan lain-lain,” kata Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah kepada jurnalis di kantornya, di Palu, Senin (28/12/2020).