Makassar, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi kebijakan ini, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto, mengatakan aturan itu dibuat karena selama ini kerap tak sesuai peruntukannya. JHT yang seharusnya untuk hari tua justru dapat dicairkan oleh pekerja yang berusia muda.
"Bahkan ada orang yang belum berhenti bekerja pun akhirnya diambil, padahal keinginan pemerintah, para pekerja itu mengambil JHT-nya di usia pensiun 56 tahun," kata Arif saat diwawancarai IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).