BPJamsostek: Pekerja di Sulsel Umumnya Cairkan JHT di Usia 40-an Tahun

Makassar, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi kebijakan ini, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto, mengatakan aturan itu dibuat karena selama ini kerap tak sesuai peruntukannya. JHT yang seharusnya untuk hari tua justru dapat dicairkan oleh pekerja yang berusia muda.
"Bahkan ada orang yang belum berhenti bekerja pun akhirnya diambil, padahal keinginan pemerintah, para pekerja itu mengambil JHT-nya di usia pensiun 56 tahun," kata Arif saat diwawancarai IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).
1. Rata-rata pekerja mencairkan JHT sebelum pensiun
Di Sulsel saja, sebut Arif, pekerja yang tergolong lebih muda bisa mencairkan JHT meskipun belum pensiun. Dia menyebut selama ini pekerja mengambil JHT pada saat mereka berhenti bekerja dan tak perlu menunggu waktu pensiun.
"Itu kadang-kadang ada yang di usia 40, 30, 35 tahun, sepanjang memang kondisi perusahaan lagi kurang baik, mereka biasanya begitu keluar langsung ambil," kata Arif.
Menurut Arif, hal ini menjadi bukti bahwa rata-rata pekerja memang bisa mencairkan JHT sebelum pensiun.
"Padahal kalau dirujuk lagi, filosofi pemberian JHT itu setelah usia pensiun. Jadi pada saat mereka menunggu usia pensiun itu mereka diberikan santunan dan pendidikan, vokasi yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenaker," katanya.