Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos ABU Tours Yakin Lolos dari Jeratan Hukum

Bos ABU Tours Yakin Lolos dari Jeratan Hukum
IDN Times/Aan Pranata
Share Article

Makassar, IDN Times - Kuasa hukum CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba tengah mempersiapkan materi pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Makassar. Pada sidang yang digelar Senin (21/1), jaksa penuntut umum menuntut Hamzah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jaksa menyatakan Hamzah Mamba terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Adapun pihak Hamzah bersikukuh pihaknya bisa lolos dari dakwaan tersebut. 

“Kami siap dengan pembelaan kami. Nanti kita lihat di hari Kamis,” kata kuasa hukum Hamzah Mamba Trimeti Margareta.

1. Dakwaan jaksa dianggap keliru

IDN Times / Aan Pranata
IDN Times / Aan Pranata

Trimeta menilai tuntutan 20 tahun dan denda Rp100 juta terhadap Hamzah Mamba cukup memberatkan. Sebab keterangan saksi-saksi selama ini tidak cukup memberatkan dalam tiga pasal hukum yang didakwakan. 

Sebelumnya, jaksa mendakwakan tiga dugaan pelanggaran hukum terhadap Hamzah Mamba. Masing-masing penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun pada sidang pembacaan tuntutan, hanya dua yang dianggap terbukti.

“Terbukti bahwa, dugaan penipuan (yang didakwakan) saja tidak terbukti,” ujar Trimeta.

2. Kasus ABU Tours dianggap masuk ranah perdata

IDN Times/Aan Pranata
IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya, kuasa hukum Hamzah Mamba Hendro Saryanto menyatakan jaksa keliru menerapkan pasal pencucian uang dalam perkara ABU Tours. Pencucian uang seharusnya berdasarkan pada sebuah hasil kejahatan. Sedangkan uang jemaah yang disebut sebagai korban, merupakan kesalahan berbisnis saat perusahaan merugi.

“Ketika menjual jasa umrah ke jamaah, apakah itu pidana? Harus berangkat dari sana dulu. Jangan langsung ambil kesimpulan ini pidana. Itu yang tidak bisa dijawab (di persidangan),” kata Hendro.

Hendro menjelaskan, Hamzah Mamba selaku bos ABU Tours punya itikad baik memberangkatkan seluruh jemaahnya ke Tanah Suci. Namun di tengah jalan dia mengalami kesulitan finansial. Di tengah kesulitan pun, kliennya dianggap telah berupaya agar tidak ada jemaah telantar.

"Kami berusaha menjadwalkan ulang. Tapi apa yang terjadi, kami yang sedang mencari pinjaman, dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Klien kami juga ditahan," ujarnya.

3. Mitra ABU Tours minta Hamzah Mamba disanksi berat

IDN Times/Aan Pranata
IDN Times/Aan Pranata

Tuntutan terhadap Hamzah Mamba memancing reaksi jemaah dan mitra ABU Tours. Rosniah, salah satu agen perusahaan tersebut menyatakan tidak rela jika Hamzah kelak hanya dihukum 20 tahun penjara. Hamzah dianggap melakukan pelanggaran hukum berat karena menelantarkan puluhan ribu jemaah umrah.

“Itu tidak adil. Kita sama sekali belum puas kalau cuma begitu. Ujung-ujungnya pasti diputuskan (vonis) di bawah itu. Kasihan kami semua korban dengan kerugian besar,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Dor! Polisi Tembak Pembobol 33 Rumah Mewah di Sulsel, Gasak Rp4 Miliar

12 Jun 2026, 02:16 WIBNews