Makassar, IDN Times - CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 penjara dalam perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1).
Dalam persidangan, JPU Darmawan Wicaksono meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa Hamzah Mamba dinyatakan bersalah. Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Hamzah Mamba dengan hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta,” kata Darmawan.
