BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian Sekprov

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan mengungkapkan alasan pengusulan penggantian Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani. BKD menjelaskan bahwa sekprov sementara dievaluasi.
Imran Jausi selaku Kepala BKD Sulsel menjelaskan bahwa Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penggantian pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini sekprov, selama 2 tahun setelah pelantikan. Hal ini merujuk pada Pasal 116 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Selanjutnya pada Pasal 118 ayat 1, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran melalui telepon, Selasa (29/11/2022).
1. Sekprov dievaluasi secara periodik
Imran menjelaskan bahwa gubernur dapat mengevaluasi pelaksanaan kinerja sekprov berdasarkan aturan perundangan-perundangan tersebut. Dengan demikian, gubernur tak hanya berwenang mengevaluasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hal tersebut, kata Imran, maka Pemprov Sulsel telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi kinerja sekprov.
"Kalau kita lihat, Bapak Sekprov sudah menjabat 3 tahun lebih sehingga kalo kita mengacu pada pasal 116 tadi memang sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," jelas Imran.