Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa mengagendakan penyerahan berkas perkara eks sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Mardani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana saat operasi penertiban PPKM di sekitar Jalan Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu, 14 Juli 2021 malam lalu.
"Berkas perkara di kirim ke kejaksaan besok (24/8/2021) pagi," kata Kasat Reskrim Polres Polres Gowa AKP Boby Rahman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (23/8/2021).
