Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Besok, Bawaslu Sulsel Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Besok, Bawaslu Sulsel Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Ilustrasi -apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)
Share Article

Makassar, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi, mengatakan pihaknya akan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Menurut Laode Arumahi, untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut maka Bawaslu Sulsel akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pada Jumat (23/12/2022) besok.

"Jadi besok kita sidangkan, insya allah jam dua (siang). Ini kan dugaan pelanggaran administrasi, nanti kita lihat pada fakta persidangannya," ungkap Arumahi kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sulsel dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel, Senin (19/12/2022).

1. Arumahi sebut pelanggaran dilihat dari fakta sidang

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Menurut Arumahi, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut akan dipastikan lagi dalam sidang. Termasuk untuk membuktikan apakah KPU Sulsel melakukan pelanggaran lain.

"Tergantung dari fakta-fakta persidangannya nanti saat pemeriksaan baru terbuka juga apakah ada (pelanggaran) etiknya atau pidananya," terang Laode Arumahi..

2. Setelah rapat pleno, Bawaslu langsung surati KPU

Rapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)
Rapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran itu merujuk pada rapat pleno yang sudah digelar pada, Rabu (20/12/2022).

"Kami sudah rapat pleno dan secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut (OMS Kawal Pemilu) akan kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan administrasi," jelas Azry kepada wartawan.

Azry juga menyatakan, dalam sidang nanti pihak KPU Sulsel sebagai terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Mengingat, setelah Bawaslu melakukan rapat pleno langsung mengirim surat sidang ke KPU.

"KPU dilaporkan secara kelembagaan, dan kalau kita lihat laporan dari pelapor itu sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum itu ada kaitan dengan tata cara dan mekanisme," lanjutnya.

3. Aktivis OMS harap Bawaslu optimal

Tim Bawaslu Sulsel terima laporan dari aktivis OMS Kawal Pemilu. (Dahrul/IDN Times Sulsel)
Tim Bawaslu Sulsel terima laporan dari aktivis OMS Kawal Pemilu. (Dahrul/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, aktivis OMS Kawal Pemilu Sulsel berharap Bawaslu mengoptimalkan kewenangannya dalam proses sidang, untuk bersama-sama masyarakat mengawal proses Pemilu yang bersih dan berintegritas.

"Kita berharap melalui laporan kami yang kemudian akan disidangkan mulai besok, Bawaslu Sulsel dapat mengawal Pemilu yg bersih dan berintegritas," kata perwakilan aktivis OMS Kawal Pemilu, Haswandy Andi Mas.

Lanjut Haswandy, Bawaslu Sulsel selain punya data hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam proses pemeriksaan aduan laporan pelanggaran juga punya kewenangan untuk memanggil dan meminta data lembaga terkait.

"Jadi Bawaslu bukan hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi secara kelembagaan juga merupakan suatu tempat bagi rakyat untuk mengakses keadilan di bidang kepemiluan, atau dikenal dengan istilah "Electoral Justice System"," tambahnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

WALHI: 21 Daerah Sulsel Masuk Zona Risiko Ekologis dan Ruang Sipil

06 Jun 2026, 20:33 WIBNews