Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Kementerian Agama resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat keputusan bersama yang digelar pada Rabu (25/2/2026) bertepatan 7 Ramadan 1447 H di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
Rapat itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga keagamaan dan aparat keamanan. Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.
