Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Makassar 2026, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemerintah Kota Makassar dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah Ramadan 1447 H/2026 M melalui rapat lintas instansi pada 25 Februari 2026 di Kantor Kemenag Makassar.
  • Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori, mulai Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per jiwa, disesuaikan dengan harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
  • Fidyah ditetapkan Rp30 ribu–Rp50 ribu per hari, dengan imbauan agar pembayaran dilakukan tepat waktu melalui lembaga amil zakat resmi demi penyaluran yang transparan dan tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M, dengan kisaran Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per jiwa serta fidyah Rp30 ribu–Rp50 ribu per hari.
  • Who?
    Penetapan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad bersama jajaran Kemenag, Pemkot Makassar, MUI, BAZNAS, Dinas Perdagangan, serta unsur TNI dan Polri.
  • Where?
    Rapat penetapan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Keputusan ditetapkan pada Rabu, 25 Februari 2026 atau bertepatan dengan 7 Ramadan 1447 Hijriah.
  • Why?
    Penetapan dilakukan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai kondisi ekonomi dan harga bahan pokok di Kota Makassar.
  • How?
    Besaran ditentukan melalui rapat lintas instansi yang mempertimbangkan harga beras setara empat liter per jiwa untuk zakat fitrah dan standar konsumsi layak harian untuk fidyah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Kementerian Agama resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat keputusan bersama yang digelar pada Rabu (25/2/2026) bertepatan 7 Ramadan 1447 H di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.

Rapat itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga keagamaan dan aparat keamanan. Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.

1. Penetapan melalui rapat bersama lintas instansi

ilustrasi beras zakat fitrah (unsplash.com/Rens D)

Rapat penetapan dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, dan dihadiri jajaran Kemenag, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, serta unsur TNI dan Polri dari Dandim 1408/Makassar dan Kapolrestabes Makassar.

H. Muhammad menegaskan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah telah ditetapkan melalui pertimbangan matang. Penentuan nominal dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan harga bahan pokok di Kota Makassar.

“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di Kota Makassar. Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi para mustahik,” ujarnya.

2. Zakat fitrah mulai Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per jiwa

Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)

Berdasarkan keputusan bersama, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat. Besarannya dihitung setara 4 liter beras per jiwa.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Kategori tertinggi: Rp14.000 per liter atau Rp56.000 per jiwa (4 liter).

  • Kategori menengah: Rp12.000 per liter atau Rp48.000 per jiwa (4 liter).

  • Kategori terendah: Rp10.000 per liter atau Rp40.000 per jiwa (4 liter).

Penetapan tiga kategori ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk memilih sesuai kemampuan ekonomi dan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Dengan skema tersebut, diharapkan partisipasi pembayaran zakat fitrah dapat lebih optimal.

3. Fidyah ditetapkan Rp30 ribu–Rp50 ribu per hari

Ilustrasi Uang Rupiah (Pexel/Ahsanjaya)

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Fidyah dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari. Nominal tersebut disesuaikan dengan standar biaya konsumsi layak di Kota Makassar.

Kementerian Agama Kota Makassar mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga zakat berizin. Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai penting untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui penetapan ini, pemerintah berharap pelaksanaan zakat di Kota Makassar dapat berlangsung tertib serta memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen sosial dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan solidaritas selama Ramadan.

Editorial Team