Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pixabay.com/Mdesigns

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan belum merampungkan persidangan kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Agustus 2018. Sidang yang rencananya berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/4) batal digelar.

Bukan sekali ini sidang dengan agenda yang sama ditunda. PN Makassar menundanya hingga lima kali, sejak pertama kali diagendakan pada Februari 2019 lalu. Padahal pada agenda teranyar, keluarga korban mesti menunggu hingga jelang malam.

Kasus pembakaran rumah mendudukkan dua orang di kursi terdakwa, yaitu M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma. Belakangan terungkap keduanya nekat membakar rumah karena perkara jual-beli narkoba.

Dalam insiden itu, tiga rumah terbakar, dan enam orang dalam satu keluarga tewas.

1. Keluarga korban jenuh menanti putusan

IDN Times / Aan Pranata

Menurut hasil penyidikan Kepolisian, para terdakwa membakar rumah karena kesal piutang pembelian sabu tak terbayar oleh salah seorang korban tewas bernama Ahmad Fahri. Korban tewas lain masing-masing bernama H Sanusi, Bondeng, Musdalifah, Namirah, dan Ijas.

Ayah Fahri, Amir mengatakan, pihaknya sudah jenuh karena tak kunjung ada kejelasan soal hukuman para terdakwa. Dia dan keluarga lain korban ingin pengadilan segera menjatuhkan vonis, meski tak akan pernah membayar kehilangan nyawa.

“Saya panggil banyak keluarga ke sini (pengadilan) supaya jangan ada alasan terus ditunda-tunda. Saya mau pikir positif saja, berharap pelaku dihukum mati atau paling tidak penjara seumur hidup,” kata Amir.

2. Jaksa menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung

Editorial Team