Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan belum merampungkan persidangan kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Agustus 2018. Sidang yang rencananya berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/4) batal digelar.
Bukan sekali ini sidang dengan agenda yang sama ditunda. PN Makassar menundanya hingga lima kali, sejak pertama kali diagendakan pada Februari 2019 lalu. Padahal pada agenda teranyar, keluarga korban mesti menunggu hingga jelang malam.
Kasus pembakaran rumah mendudukkan dua orang di kursi terdakwa, yaitu M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma. Belakangan terungkap keduanya nekat membakar rumah karena perkara jual-beli narkoba.
Dalam insiden itu, tiga rumah terbakar, dan enam orang dalam satu keluarga tewas.