ilustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)
Perwira polisi berpangkat satu bunga ini mengatakan, K membeli sepeda berharga asli puluhan juta setelah melihat sepeda ini dijual di media sosial. Tepatnya di akun Facebook Makassar Dagang.
"Sementara masih diperiksa, kalau memenuhi unsur Pasal 480 KUHPidana. Kami terapkan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Syamsul.
Adapun bunyi Pasal 480 KUHP itu adalah:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.