Makassar, IDN Times - JN, pria berusia 59 tahun, ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena dilaporkan memerkosa anak kandungnya. Akibar perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 17 tahun hamil dan telah melahirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.
"Korban adalah anak kandung tersangka, anak ke 6 dari 7 bersaudara, dan korban ini hamil dan sudah melahirkan," kata AKBP Ridwan kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).