Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Makassar, IDN Times - JN, pria berusia 59 tahun, ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena dilaporkan memerkosa anak kandungnya. Akibar perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 17 tahun hamil dan telah melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.

"Korban adalah anak kandung tersangka, anak ke 6 dari 7 bersaudara, dan korban ini hamil dan sudah melahirkan," kata AKBP Ridwan kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).

1. Tersangka JN perkosa anaknya sejak 2019 sampai 2023

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat merilis kasus ayah memerkosa anak hingga hamil, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)

Polisi mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan terjadi sejak Desember 2019. Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terus berulang hingga September 2023. Pemerkosaan terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

"Jadi perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali terhadap anak kandung sendiri. Korban ini melahirkan tanggal 4 kemarin (Oktober 2023), karena melahirkan itulah terbongkar kasus ini," ucap Ridwan.

2. Pelaku tidak tinggal serumah dengan istrinya atau ibu korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di