Makassar, IDN Times - Seorang guru SMP pengampu mata pelajaran agama berinisial MR (40) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap siswinya.
Berdasarkan laporan, oknum guru SMP ternama di Kecamatan Wasuponda ini, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima orang anak didiknya.