Bejat! Guru Agama di Lutim Cabuli 5 Siswinya

Makassar, IDN Times - Seorang guru SMP pengampu mata pelajaran agama berinisial MR (40) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap siswinya.
Berdasarkan laporan, oknum guru SMP ternama di Kecamatan Wasuponda ini, melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima orang anak didiknya.
1. Aksinya diduga berlangsung sejak 2024
.png)
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto, terduga pelaku kini telah menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Luwu Timur. Korbannya lebih dari satu.
"Dugaan persetubuhan terhadap anak dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei 2024 sampai 17 juni 2024, terdapat lima korban anak yang juga diduga dicabuli tersangka," ucap Ario Putranto kepada IDN Times, Rabu (23/7/2025).
2. Korban baru melapor

Sementara itu, Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, aksi yang terjadi pada 2024 tersebut baru dilaporkan oleh para korban pada 2025 ini.
Sehingga penyidik masih mendalami motif dan modus operandi yang digunakan oleh MR dalam melakukan aksinya. "Baru melapor 2025 ini, untuk sementara itu dulu karena masih pendalaman,"kata Taufik.
3. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU yang sama, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.