Makassar, IDN Times — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 dalam kegiatan yang digelar di halaman BKD Kompleks Gedung Keuangan Negara, Senin (15/12/2025). Pemusnahan ini menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins dengan nilai Rp18,9 juta. Barang tersebut berasal dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel serta KPPBC Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dengan cara rokok dibakar dalam wadah tong besi sementara MMEA dimusnahkan dengan cara ditumpah dan dihancurkan.
