Demi Beli Rokok, Tiga Remaja Pangkep Curi 9 Chromebook Milik SD

- Pelaku beraksi dua kali, modus cari tanaman di area sekolah
- Pelaku membobol jendela ruang guru pakai obeng
- Pelaku terancam penjara tujuh tahun
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Resmob Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, menangkap tiga remaja yang mencuri sembilan unit Chromebook serta satu mesin air di Sekolah Dasar (SD) 59 Pangkajene. Mirisnya, mereka mengaku mencuri agar bisa mendapatkan uang buat membeli rokok.
Kepala Seksi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengatakan ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (18), J (16), dan A (16). Mereka telah ditahan di Kantor Polres Pangkep.
"Benar ketiganya diringkus setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah," ucap AKP Imran, Jumat (5/12/2025).
1. Pelaku beraksi dua kali, modus cari tanaman di area sekolah

Imran menjelaskan, para pelaku beraksi dua kali. Pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/11/2025) dengan membawa kabur empat unit Chromebook. Sepekan kemudian kembali mendatangi sekolah pada Minggu (30/11/2025) dan mencuri lima unit Chromebook serta satu mesin air.
"Modusnya datang ke sekolah dengan dalih mencari tanaman. Namun, saat masuk ke ruang guru, mereka melihat sejumlah laptop yang tersimpan di dalam ruangan," jelasnya.
2. Pelaku membobol jendela ruang guru pakai obeng

Para pelaku, kata Imran, menjalankan aksinya dengan cara membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku berinisial J masuk ke dalam ruangan, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian.
“Pelaku J yang masuk ke ruang guru, dua pelaku lain bertugas menunggu di luar,” ucap Imran.
3. Pelaku terancam penjara tujuh tahun

Imran menerangkan, sebagian hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sangat murah. Dua unit Chromebook dilepas seharga Rp100 ribu, sedangkan mesin air dijual Rp35 ribu.
"Uang hasil penjualan itu habis digunakan untuk membeli rokok dan jajan," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Imran menambahkan.

















