Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan saat melepasliarkan 20 burung jenis kacamata kericau dan 3 ekor burung jenis kepudang kuduk-hitam (IDN Times/Darsil Yahya)
BBKSDA Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak memelihara ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi. Sebab, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Hasnawir mengimbau masyarakat yang menemukan atau memiliki satwa liar dilindungi untuk segera melapor ke BBKSDA Sulsel. Untuk mempermudah pelaporan, pihaknya meluncurkan layanan baru bernama Pinisi.
"Pinisi adalah Pusat Integrasi Networking Informasi Satu Data berbasis Artificial Intelligence. Melalui sistem ini, bisa secara otomatis kami merespons melalui WA dan itu bisa kami langsung mengambil tindakan," ujarnya.
Menurut Hasnawir, layanan Pinisi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kolaborasi lintas pihak sekaligus memperkuat pelayanan konservasi tumbuhan dan satwa liar.
"Pinisi ini meliputi layanan surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI), layanan surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), layanan pelaporan penangkaran tumbuhan dan satwa dan layanan pengaduan masyarakat dan informasi," jelasnya.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Mustari Tepu mengatakan ada tiga prinsip konservasi, yaitu perlindungan, pangawetan dan pemanfaatan secara lestari. Serta ada juga pemberdayaan masyarakat.
"Pada prinsipnya tidak dilarang pelihara tumbuhan dan satwa liar, sepanjang memliki izin penangkaran, boleh manfaatkan tumbuhan dan satwa liar dilindungi apabila sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan," ucap Mustari.
Misalnya jika masyarakat ingin memelihara burung dilindungi, atau rusa, itu diperbolehkan jika sudah mendapatkan izin penangkaran."