Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Telusuri Dugaan ASN Pemkab Maros Tidak Netral

Bawaslu Telusuri Dugaan ASN Pemkab Maros Tidak Netral
Ilustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros tengah menelusuri kasus aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kabupaten setempat yang diduga tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. ASN tersebut diduga mengampayekan paslon tunggal Chaidir Syam-Moetazim Mansyur.

Dugaan itu bermula dari beredarnya sebuah foto yang menampilkan Chaidir Syam berfoto bersama beberapa orang. Salah satu perempuan itu diduga merupakan ASN Pemkab Maros.

Dalam foto itu, mereka tampak berpose simbol dua jari. Simbol ini menunjukkan nomor urut paslon tersebut yakni nomor urut 2.

1. Masih penelusuran awal

Pilkada serentak 2024 diharapkan aparatur pemerintah daerah juga harus netral.(IDN Times/Foto : ilustrasi/bawaslu)
Pilkada serentak 2024 diharapkan aparatur pemerintah daerah juga harus netral.(IDN Times/Foto : ilustrasi/bawaslu)

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Muhammad Gazali Hadis,  mengatakan pihaknya telah membentuk tim penelusuran terkait fakta dugaan ketidaknetralan ASN itu. Foto yang diduga ASN tersebut, kata Gazali, beredar pada Rabu (9/10/2024) malam. 

Dengan demikian, maka pihak Bawaslu menjadikannya sebagai informasi awal. Sejauh ini, Bawaslu masih mencari fakta terkait foto tersebut. 

“Sementara kami lakukan penelusuran. Penelusuran masih awal bukan pelanggaran, kami sudah mengarahkan ke Panwascam untuk membentuk tim penelusuran sebagai informasi awal terkait peristiwanya,” katanya, Kamis (10/10/2024).

2. Penelusuran paling lambat hingga tujuh hari

Ilustrasi baliho netralitas ASN. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Ilustrasi baliho netralitas ASN. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Untuk kasus tersebut, Gazali menyatakan bahwa penelusuran mungkin akan dilaksanakan paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno.

“Bisa tidak sampai tujuh hari tergantung tim penelusuran mendapatkan fakta-fakta di lapangan,” katanya.

3. ASN tidak netral dapat dikenai sanksi disiplin

Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Gazali menegaskan bahwa aturan netralitas ASN pada pemilu sudah jelas diatur dalam Perundang-undangan Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin ASN. PP tersebut menyatakan ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

“Termasuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Gazali.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

67 Sekolah Swasta Gratis Disiapkan untuk Siswa Tak Lolos SPMB Makassar

27 Jun 2026, 00:01 WIBNews