Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Ungkap Sejumlah Pelanggaran ASN Jelang Pilkada

Bawaslu Sulsel Ungkap Sejumlah Pelanggaran ASN Jelang Pilkada
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (Dok. Istimewa)
Share Article

Makassar, IDN Times - Ketua Bawdan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkap bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu jadi isu strategis setiap pemilihan kepala daerah. Jelang pilkada serentak 2024, jajaran Bawaslu Sulsel telah menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas di berbagai daerah.

"Pada tahapan pilkada yang telah berlangsung ada beberapa pelanggaran ASN yang telah ada di beberapa daerah," kata Mardiana pada rapat koordinasi Bawaslu Sulsel di Makassar, Kamis (25/7/2024).

1. Temuan paling banyak di Kabupaten Pinrang

Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Riyanto)
Ilustrasi ASN. (IDN Times/ Riyanto)

Mardiana mengatakan, catatan Bawaslu soal kasus ASN tidak netral tersebar di beberapa kabupaten/kota. Kasus terbanyak tercatat di Kabupaten Pinrang, yaitu 17 pelanggaran netralitas.

"Di Palopo 8 yang sedang kita tangani, di Luwu Timur 8 ASN direkomendasi, sedangkan di Sidrap, Sinjai, dan Takalar masing-masing dua, di Makassar satu. Namun, masih dalam penelusuran," ucapnya.

2. Pelanggaran netralitas direkomendasikan ke KASN

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (Dok. Istimewa)
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. (Dok. Istimewa)

Mardiana mengatakan, umumnya kasus pelanggaran netralitas terkait keberpihakan ASN kepada salah satu bakal calon kepala daerah. Hasil penelusuran Bawaslu direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mendapat sanksi.

"Ini merupakan kategori pelanggaran lainnya. Jadi kami memproses dan meneruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti. Keputusan berada di KASN berdasarkan hasil penelusuran dari Bawaslu," katanya.

3. ASN ingin ikut pilkada diingatkan agar segera mengundurkan diri

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Mardiana mengatakan, Bawaslu mengingatkan kepada para ASN yang ingin mencalonkan diri di pilkada, agar segera mengajukan surta pengunduran diri. "Karena akan ada potensi pelanggaran Administrasi yang terjadi," ucapnya.

"Terakhir ingin kami sampaikan kepada pada kepala daerah agar tidak memutasi para anggota paling lambat enam bulan sebelum tahapan pencoblosan karena ini sangat berpotensi bermasalah kedepannya," dia melanjutkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

27 Jun 2026, 14:25 WIBNews