Bawaslu Sulsel: 31 Anggota Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkap hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Dari 682 ribu lebih uji petik, ditemukan sejumlah temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat 31 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada KPU. "Itu yang sudah kami sampaikan ke teman-teman terkait dengan adanya pantarlih yang terdaftar namanya di Sipol," kata Saiful dalam keterrangan yang dikutip, Selasa (23/7/2024).
1. Nama petugas Pantarlih terdaftar di Sipol

Menurut Saiful, KPU semestinya sudah mengeluarkan nama-nama anggota Pantarlih dari Sipol jika mereka tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan nama-nama pantarlih yang terdaftar di Sipol.
"Kami sudah sampaikan ke KPU untuk memberikan penjelasan terkait dengan Pantarlihnya yang dianggap terdaftar di parpol. Di Parepare itu ada 20 orang, Jeneponto tiga orang, Takalar lima orang dan Toraja Utara tiga orang," ucapnya.
Saiful menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi pantarlih adalah tidak terafiliasi dengan partai politik. Namun, KPU menganggap bahwa nama-nama tersebut hanya dicatut dan tidak benar-benar terafiliasi. "Alasan KPU mereka tidak terafiliasi, hanya dicatut namanya. Itu penjelasan teman-teman di KPU. Bagaimana membuktikan, KPU yang harus menjelaskan," Saiful menambahkan.
2. Temuan lain terkait stiker tanda verifikasi

Berdasarkan data yang dikumpulkan Bawaslu Sulsel, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit namun tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.
Hasil pengawasan ini juga menunjukkan adanya 29 kepala keluarga yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker. Selain itu, ditemukan empat Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan empat pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat. "Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan serentak yang jujur dan adil," kata Saiful Jihad.
3. KPU: Pantarlih bersangkutan sudah klarifikasi bukan anggota parpol

Anggota KPU Sulsel Romy Harminto memberikan tanggapan terkait hasil pemantauan Bawaslu Sulsel. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," ujarnya.
"Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu," dia melanjutkan
Terkait perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," Romy menjelaskan.