Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Sulsel Tangani 55 Kasus Pelanggaran Pilkada pada Masa Tenang
Komisoner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok. Bawaslu Sulsel)
  • 55 kasus pelanggaran Pilkada selama masa tenang di Sulsel
  • Kasus terbanyak di Kabupaten Enrekang, diikuti Gowa dan Provinsi Sulsel
  • Dugaan pelanggaran paling banyak adalah politik uang (21 kasus)
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 55 kasus pelanggaran Pilkada selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara. 

Persebaran kasus ini cukup merata di beberapa daerah. Jenis pelanggarannya juga bervariasi mulai dari politik uang hingga pelanggaran administratif.

"Dari total tersebut, 51 merupakan laporan masyarakat, sementara 4 lainnya adalah temuan langsung oleh pengawas," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2024).

1. Rincian laporan dan temuan

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Enrekang dengan total 8 laporan. Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Gowa dan tingkat Provinsi Sulsel masing-masing dengan 6 laporan. 

Selain itu, beberapa daerah lainnya mencatat lebih dari tiga laporan. Ada Soppeng (4), Wajo (2), Bantaeng (1), Maros (1), Pinrang (3), Takalar (1), Luwu Timur (3), Bulukumba (5), Luwu (3), Parepare (4), Sidrap (1), Bone (2).

Adapun 4 temuan langsung berasal dari Kabupaten Luwu Timur (3 temuan) dan Kabupaten Sinjai (1 temuan).

2. Jenis dugaan pelanggaran

Ilustrasi menyetor uang jaminan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jenisnya, dugaan pelanggaran paling banyak adalah:

1. Politik uang (21 kasus)

Kasus ini tersebar di 10 kabupaten/kota yakni Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan,  Wajo 2 laporan, Pinrang 1 laporan, Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, dan Gowa 2 laporan.

2. Pelanggaran kampanye di luar jadwal (4 kasus)

Kasus ini terjadi Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, dan Bulukumba 1 laporan.

3. Pelanggaran administrasi (2 kasus)

Masing-masing dilaporkan di Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.

4. Pelanggaran terhadap UU Lainnya (21 kasus)

Enrekang menjadi daerah dengan kasus terbanyak untuk kategori ini dengan 6 laporan. Kemudian, tingkat Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 laporan.

5. Pelanggaran pidana (6 kasus)

Persebarannya di tingkat Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Gowa 1 laporan.

6. Pelanggaran etik (1 kasus)

Dilaporkan di Kabupaten Enrekang.

3. Fokus penanganan

Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Seluruh laporan dan temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu, terutama menjelang hari pemungutan suara. 

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus membantu dalam mengawasi jalannya pemilu yang jujur dan adil,” katanya.

Editorial Team

Related Article