Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini disampaikan menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Imbauan disampaikan melalui surat resmi Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Hal ini mengingat APK masih tersebar di sejumlah titik kota.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyampaikan APK perlu dibersihkan menjelang hari pemungutan suara ulang. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang kondusif.
“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” kata Khaerana, dikutip dalam siaran pers, Selasa (20/5/2025).