Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. (Dok. Bawaslu Palopo)

Intinya sih...

  • Bawaslu Kota Palopo mengimbau penertiban APK menjelang PSU Pilkada
  • Ketua Bawaslu menyampaikan perlunya pembersihan APK untuk menciptakan suasana kondusif
  • Koordinator Bawaslu menegaskan kewajiban penertiban APK telah diatur dalam regulasi

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini disampaikan menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

Imbauan disampaikan melalui surat resmi Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Hal ini mengingat APK masih tersebar di sejumlah titik kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di